
UM Papua Bersama Samsat Gelar Sosialisasi Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor
Jayapura, UM Papua–Universitas Muhammadiyah Papua menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kesamsatan dan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor dengan tema “Tertib Berlalu Lintas, Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, dan Nyaman di Jalan” pada Senin (8/9/2025) bertempat di Aula UM Papua.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bapenda Papua, Samsat, dan Lantas Polda Papua. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Papua, Dr. Indah Sulistiani, yang sekaligus mewakili Rektor UM Papua karena sedang bertugas di luar daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Indah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini di lingkungan kampus.
“Atas nama Rektor Universitas Muhammadiyah Papua, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak-Bapak dari Bapenda, Samsat, dan Lantas Polda Papua. Semoga kegiatan hari ini membawa manfaat untuk mahasiswa dan civitas akademika UM Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mahasiswa dan civitas akademika untuk menjadi warga negara yang baik dengan taat berlalu lintas dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat lalai, maka tentu akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Kawan-kawan mahasiswa sekalian, tentu sebagai warga negara yang baik kita harus taat berkendara dan taat juga membayar pajak. Kalau tidak, kita bisa ditilang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dr. Indah juga menyelipkan candaan saat menyinggung adanya hadiah minyak goreng bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
“Tadi saya dengar kalau bayar pajak (sekarang) dapat hadiah minyak goreng, kalau begitu saya menyesal karena sudah bayar pajak (sebelum acara ini),” ucapnya sambil tertawa kecil.
Namun ia menambahkan bahwa hal terpenting bukanlah hadiahnya, melainkan kesadaran untuk mematuhi kewajiban negara.
Ia menutup sambutan dengan ajakan agar mahasiswa dapat mengikuti sosialisasi dengan baik serta menjadikan kegiatan ini sebagai dorongan untuk lebih tertib dalam berkendara dan taat dalam membayar pajak.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini kampus kita bisa dikenal sebagai kampus yang warganya taat pajak. Universitas Muhammadiyah Papua jaya, mahasiswa jaya, tetap semangat mengikuti sosialisasi ini,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah edukasi bagi mahasiswa UM Papua tentang pentingnya tertib berlalu lintas, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi nyata sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan daerah melalui kesadaran pajak.
Dalam pemaparan materi bersama Kepala Pajak Bapenda Papua, Ardi Ronald Bengu, S.E., M.Si., ia menjelaskan peran dan fungsi Samsat. Ia mengatakan bahwa Samsat merupakan sistem layanan terpadu yang melibatkan tiga instansi: Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, Bapenda Papua, dan Jasa Raharja Wilayah Papua.
“Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Di dalamnya ada kepolisian yang melakukan registrasi kendaraan, Bapenda yang mengurus pajak, dan Jasa Raharja yang terkait dengan asuransi kecelakaan lalu lintas,” jelas Ardi.
Menurutnya, legalitas kendaraan bermotor hanya bisa diperoleh melalui proses registrasi di Samsat. Kendaraan yang tidak teregistrasi disebut kendaraan bodong dan melanggar hukum. Ia juga menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
“Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dibayar atas dasar kepemilikan kendaraan. Jadi teman-teman mahasiswa yang punya motor atau mobil, itu wajib dibayar tiap tahun,” tegasnya.
Ardi kemudian menjelaskan jenis-jenis pajak berdasarkan kewenangan undang-undang. Ia menyebut ada pajak pusat, pajak provinsi, serta pajak kabupaten/kota. Pajak kendaraan bermotor sendiri masuk dalam kewenangan provinsi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang paling dominan. Ia menegaskan bahwa pajak tidak memberi imbalan langsung, melainkan masuk ke kas negara/daerah untuk dikelola melalui APBN dan APBD.
“Sering ada pertanyaan, saya sudah bayar pajak kendaraan, kenapa jalan di kompleks saya masih rusak? Karena memang pajak tidak memberi imbalan secara langsung. Dana itu dipakai untuk pembangunan sesuai prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah,” terang Ardi.
Ia juga menyinggung fenomena protes masyarakat di beberapa daerah, termasuk aksi mahasiswa, yang dipicu oleh kenaikan pajak tertentu. Menurutnya, hal itu wajar terjadi karena anggaran pemerintah terbatas sehingga tidak semua kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi sekaligus.
“Pemerintah harus menetapkan prioritas pembangunan. Itu sebabnya ada kelompok yang merasa kebutuhan mereka belum terpenuhi, dan di situlah muncul dinamika sosial,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Ardi berharap mahasiswa UM Papua semakin paham mengenai pentingnya pajak dan peran mereka sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan daerah.
“Definisi pajak jelas, yaitu kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Maka, mari kita semua patuh bayar pajak demi kemakmuran bersama,” pungkasnya.
Selanjutnya, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, Viky Pandu, S.I.K., memberikan materi tentang tertib berlalu lintas. Ia mengawali dengan perkenalan singkat tentang pengalaman tugasnya di beberapa daerah di Papua, lalu menyampaikan harapan agar mahasiswa mengikuti sosialisasi dengan antusias.
“Di akhir sesi saya akan memberikan tiga pertanyaan, dan bagi yang bisa menjawab akan saya berikan hadiah,” ujarnya disambut antusias mahasiswa.
Dalam materinya, Viky menekankan dasar hukum berlalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan sejumlah istilah penting, seperti perbedaan antara parkir dan berhenti.
“Kalau parkir, kendaraan ditinggalkan pengemudinya. Kalau berhenti, pengemudi masih berada di dalam kendaraan. Jadi jelas berbeda,” tegasnya.
Ia juga menguraikan etika berlalu lintas, yang menurutnya sama pentingnya dengan etika dalam kehidupan sehari-hari. Etika itu mencakup kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, menjaga keselamatan diri dan orang lain, menggunakan perlengkapan keselamatan, menghormati pejalan kaki, hingga menghindari pelanggaran seperti bonceng tiga atau tidak memakai helm. Viky menekankan,
“Tertib berlalu lintas itu bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab dan keselamatan bersama.”
Selain itu, ia memperkenalkan berbagai jenis rambu lalu lintas, mulai dari rambu peringatan, larangan, perintah, hingga rambu petunjuk. Semua rambu itu, menurutnya, dibuat bukan sekadar tanda, melainkan arahan agar masyarakat lebih aman di jalan.
Di akhir pemaparannya, ia mengajak mahasiswa UM Papua untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Mari sama-sama kita taati aturan lalu lintas demi keamanan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Paul R. Rumbekwan dari PT Jasa Raharja Papua. Ia membuka materi dengan melontarkan pertanyaan kepada mahasiswa mengenai tugas dan fungsi dasar Jasa Raharja.
“Ada yang tahu apa tugas dan fungsi Jasa Raharja? Kalau tidak ada yang tahu, perhatikan baik-baik, nanti saya jadikan pertanyaan supaya bisa dapat hadiah,” katanya yang membuat suasana aula lebih interaktif.
Paul menjelaskan bahwa Jasa Raharja melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34. Menurutnya, UU No. 33 mengatur pemberian santunan kepada penumpang angkutan umum yang sah, baik pesawat, kapal laut, maupun kendaraan darat.
“Jadi kalau naik pesawat, kapal, atau taksi dengan tiket resmi, maka otomatis penumpang itu dijamin oleh Jasa Raharja,” ujarnya.
Sementara itu, UU No. 34 mengatur jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor. Paul menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak di Samsat sebenarnya ikut memberikan iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja, yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dana itu kemudian dikembalikan dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan.
Ia juga memaparkan besaran santunan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia, diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah. Untuk luka-luka maksimal Rp 20 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, dan biaya penguburan Rp 4 juta jika tidak ada ahli waris,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Paul menekankan pentingnya pelaporan segera ke kepolisian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, laporan itu menjadi pintu masuk bagi Jasa Raharja dalam memproses klaim.
“Jangan tunggu sudah satu minggu baru lapor. Kalau begitu, pihak kepolisian sudah kesulitan mencari barang bukti di TKP,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan rumah sakit di Papua. Sehingga, korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bisa langsung ditangani tanpa harus menunggu lama.
“Kami sudah bermitra dengan rumah sakit. Jadi kalau ada keluarga atau teman-teman kecelakaan, cukup lapor polisi, nanti Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,” tambahnya.
Melalui paparannya, Paul berharap mahasiswa UM Papua semakin sadar akan pentingnya peran Jasa Raharja dan kaitannya dengan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Santunan ini bukan datang begitu saja. Semua bersumber dari iuran wajib masyarakat. Maka, mari kita patuh bayar pajak, karena selain untuk pembangunan, juga menjadi perlindungan ketika terjadi musibah,” tutupnya.
Penulis: Husnul
Liputan: Nurul, Lala
Editor: Dewi



